ABSTRAK
YANUARIUS TOSSAN RINALDI
2C214356
1EB36
Makalah yang berjudul “Organisasi
Bisnis yang ada di antara kita” ini membahas tentang pengertian sebuah
organisasi bisnis, macam-macam organisasi bisnis serta ciri-ciri dan
karakteristik dari sebuah organisasi bisnis itu tersendiri. Yang mana usaha
bisnis saat ini telah merambat pesat. Namun, pengetahuan seseorang tentang
sebuah organisasi bisnis sangatlah minim. Tanpa mengetahui arti penting dari
sebuah organisasi bisnis, sebuah bisnis tidaklah dapat berjalan dengan lancar.
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah
untuk mengetahui dan memahami maksud dan tujuan organisasi bisnis di sekitar
lingkungan kita. Serta meningkatkan pengetahuan serta peluang dalam organisasi
bisnis itu sendiri kepada masyarakat sekitar. Dan mengetahui tingkatan peluang
bisnis yang di dapat.
Metode penulisan makalah ini
dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dari sumber-sumber yang
terdapat pada internet maupun buku.
.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Organisasi merupakan sistem yang dinamis, selalu berubah dan
menyesuaikan diri terhadap pengaruh – pengaruh intern maupun ekstern dan dalam
proses evolusi terus menerus. Sebagai sistem formal, organisasi kemasyarakatan dipengaruhi
oleh struktur intern masyarakat itu sendiri maupun lembaga – lembaga
lingkungannya.
Organisasi adalah sekumpulan orang - orang yang mempunyai
suatu kesepakatan dalam menentukan arah dan tujuan dalam kelompok tersebut,
sedangkan bisnis adalah orang yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan dalam
transaksi jual beli. Setiap orang sudah tidak asing lagi mengenal bisnis
dan pasti banyak yang menerapkannya dalam kehidupan, di negara kita ini
merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah jika kita sebagai
warga negara tidak mengembangkan dan memanfaatkan dengan baik akan
mengakibatkan negara kita tidak berkembang secara pesat dan malah akan
terpuruk.
Semakin banyaknya orang - orang yang membuka bisnis dalam
kehidupan sehari-hari. Mulai dari bisnis warung kecil, online shop hingga restoran atau sebuah perusahaan besar.
Tetapi, tak banyak orang-orang yang membuka bisnis tersebut mengetahui tentang
sebuah organisasi serta struktur yang tepat untuk dipakai pada suatu organisasi
bisnis serta peluang yang terdapat di dalamnya. Sehingga mereka tidak
mengetahui tentang sebuah organisasi bisnis yang sedang mereka jalani.
Dimakalah ini akan menjelaskan mengenai pengertian
organisasi, jenis organisasi berdasarkan tujuannya. Agar pembaca lebih mengenal
dan menambah wawasan dalam berbisnis.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud organisasi
2.
Apa
saja jenis – jenis organisasi
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
menambah pengetahuan serta kesadaran masyarakat umum mengenai ciri dan
karakteristik suatu organisasi bisnis serta peluang yang terdapat di dalamnya.
2.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah pengantar bisnis (soft skill) yang dibimbing oleh
Bapak Bonar S Panjaitan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Organisasi merupakan sistem yang
dinamis, selalu berubah dan menyesuaikan diri terhadap pengaruh – pengaruh
intern maupun ekstern dan dalam proses evolusi terus menerus. Sebagai sistem
formal, organisasi kemasyarakatan dipengaruhi oleh struktur intern masyarakat
itu sendiri maupun lembaga – lembaga lingkungannya.
Bisnis adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis
dari bahasa
Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Organisasi bisnis itu sendiri adalah
sekumpulan orang yang memulai usaha bisnisnya dengan tujuan untuk sama – sama
menghasilkan keuntungan yang sama. Mempelajari berbisnis sama saja mempelajari
bagaimana cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai suatu
keinginan dalam kehidupannya.
Dalam sebuah usaha dibutuhkan sebuah
organisasi bisnis yang sesuai. Ahli
manajemen mengemukakan prinsip-prinsip dalam mencapai organisasi yang baik:
1. Prinsip hirarkhi adalah
filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi
paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
2. Prinsip kesatuan komando adalah
filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu pengawas.
Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi
pertentangan perintah dari dua atau lebih pengawas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Organisasi Bisnis
Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang mempunyai
suatu kesepakatan dalam menentukan arah dan tujuan dalam suatu kelompok. Bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba.
Organisasi bisnis itu sendiri adalah sekumpulan orang yang
memulai usaha bisnisnya dengan tujuan untuk sama – sama menghasilkan keuntungan
yang sama. Organisasi bisnis tersebut bertujuan guna memenuhi kebutuhan
masyarakat. Dalam pembentukan sebuah organisasi bisnis dibutuhkan sumber daya
manusia, modal, serta matrial.
Organisasi dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan
keuntungan. organisasi bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan
meningkatkan kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang terlibat
di dalamnya. Pemilik dan operator dari sebuah organisasi mendapatkan imbalan
sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun
tidak semua organisasi bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
organisasi bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat
3.2
Macam – macam Organisasi Bisnis
a)
Perusahaan Perseorangan
Menurut UU No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B, yang dimaksud
dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menurus yang didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan
atau laba. Dengan kata lain, perusahaan adalah suatu badan usaha yang dimiliki
oleh satu orang individu. Semua keuntungan yang diperoleh dari usaha ini
dimiliki oleh pengola dan pengelola juga menanggung semua resiko yang didapat.
Dalam pendirian perusahaan perseorangan ini tidak diatur dalam KHUD serta tidak
ada perjanjian yang dilakukan. Karena, hanya didirikan oleh satu orang
pengusaha saja.
Ø Ciri dan Sifat Perusahaan
Perseorangan
o
relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
o
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
o
tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
o
seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
o
sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
o
keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
o
jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
o
sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
Ø Kelebihan perusahaan
perseorangan:
o
Mudah
dibentuk dan dibubarkan
o
Bekerja
dengan sederhana
o
Pengelolaannya
sederhana
o
Tidak
perlu kebijaksanaan pembagian laba
Ø Kekurangan perusahaan
perseorangan:
o
Tanggung
jawab tidak terbatas
o
Kemampuan
manajemen terbatas
o
Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
o
Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
o
Resiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
b)
Perseroan
Terbatas (PT)
Suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana
tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Para
pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang – hutang perusahaan
sebesar modal yang disetorkan. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi
masing – masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan deviden
jika PT mendapatkan laba.
Ø Ciri dan Sifat Perseroan
Terbatas
o
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
o
Modal
dan ukuran perusahaan besar
o
Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
o
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
o
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
o
Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
o
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
o
Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
o
Sulit
untuk membubarkan PT
Ø Kelebihan Perseroan Terbatas
o
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
o
Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
o
Saham
dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
o
Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
o
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Ø Kekurangan Perseroan Terbatas
o
Biaya
pendiriannya relatif mahal
o
Rahasia
tidak terjamin
o
Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
c)
Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau
Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan
usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis usaha kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV
sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena
tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini.
Ø Kelebihan
Perseroan Komanditer
o
Pendiriannya
relatif mudah
o
Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak
o
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
o
Manajemen
dapat didiversifikasikan
o
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Ø Kekurangan
Perseroan Komanditer
o
Tanggung
jawab tidak terbatas
o
Kelangsungan
hidup tidak terjamin
o
Sukar
untuk menarik kembali investasinya
d)
Firma
(FA)
Firma adalah suatu bentuk badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya
didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris
dalam bahasa Indonesia. Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa
atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan
atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma
umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing
anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi
tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat
umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan
maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Ø Kelebihan
Firma
o
Prosedur
pendirian relatif mudah
o
Mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal oleh beberapa orang
o
Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik
Ø Kekurangan
Firma
o Utang-utang perusahaan
ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
o Kelangsungan hidup perusahaan
tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
e)
Koperasi
Koperasi adalah
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial
dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan
Koperasi.
f)
Join
Venture / Perusahaan Patungan
Perusahaan patungan adalah
sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan
aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan
menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya,
dan kontrol perusahaan.
Perusahaan ini hanya dapat untuk
proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan
patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi,
yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang
begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan
bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan
hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti
pertanggung-jawaban pajak dan kerugian.
Alasan pembentukan joint venture
dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan internal (seperti membangun kekuatan
perusahaan atau menambah akses ke sumber daya keuangan), tujuan persaingan
(Mempengaruhi evolusi struktural industri, penciptaan unit kompetisi yang
kuat), dan Tujuan strategi.
g)
Trust
Trust adalah peleburan beberapa
badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan
yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan
dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan
Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi
atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan
usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur
perusahaan).
Sementara trust pararelisasi adalah
gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis
maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah
satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli,
sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas
keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai
dengan kemauan mereka sendiri.
h)
Kartel
Kartel merupakan bentuk persekutuan
antara beberapa perusahaan jenis dibawah suatu pejanjian tertentu. Disini
masing – masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan
setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Macam-macam kartel
yang sering dijumpai antara lain:
o
Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah
atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
o
Kartel
produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi
bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah
produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
o
Kartel
bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
o
Kartel
harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang
dihasilkan masing-masing anggota
o
Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil
produksi, agar tidak terjadi persaingan
i)
Holding
Company
Holding company adalah penggabungan
suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian
besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company
menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari
setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar
saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan
keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri,
namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara
automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan
holding company.
BAB
1V
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pencarian
organisasi bisnis yang ada di sekitar kita dilihat dari maksud dan tujuannya.
Organisasi
dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. organisasi bisnis
dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran organisasi
tersebut beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Pemilik dan operator
dari sebuah organisasi mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun
tidak semua organisasi bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
organisasi bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat
DAFTAR PUSTAKA
Sumarni, Murti dan Soeprihanto,
John. 1998 “Pengantar Bisnis Dasar –
Dasar Ekonomi Perusahaan” Edisi Ke 5, Penerbit Liberty Yogyakarta.
Yogyakarta
Kuncoro, M.
2006. Strategi bagaimana meraih keunggulan kompetitif, Jakarta: erlangga.
A. Hitt Michael Dkk, 2001, Manajemen Strategi, Daya Saing dan Globalisasi,
Jakarta: Salemba Empat