ETIKA DAN KODE ETIK
MENULIS DI MEDIA APA SAJA
(ABSTRAK)
YANUARIUS TOSSSAN RINALDI
2C214356
1EB36
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika dan kode
etik menulis di media apa saja (Baik di Media Elektronik maupun media Massa) Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana etika dan kode etik dalam menulis di
sebuah media dalam memahami etika jurnalistik. Selain itu penulis juga bertujuan
untuk mengetahui definisi dan fungsi dari etika dan kode etik itu sendiri,
dengan maksud agar kita dan saya tidak salah lagi dalam menulis di sebuah media
apa saja. Etika dan kode etik tidak hanya digunakan untuk menulis di sebuah
media namun etika dan kode etik juga
berguna untuk menjaga serta mematuhi aturan-aturan yang ada di masyarakat serta
hukum yang berlaku dan juga berguna untuk menjaga serta mematuhi pihak
tertentu.
Seorang ahli
hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa
berpraktek. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis,
yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa
menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Sedangkan etika
(ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip
moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Dengan demikian secara
kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan
moral, yang mengikat profesi tertentu.
Etika menulis
ialah suatu ulasan atau curahan pikiran seseorang yang dituangkan kedalam suatu
media,baik itu secara online ataupun offline(kertas),, Menulis juga merupakan
suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media
dengan menggunakan aksara.
Menulis biasa
dilakukan pada kertas dengan menggunakan alat-alat seperti pena atau pensil.
Pada awal mulanya menulis dilakukan dengan menggunakan gambar ( (hieroglyph)
pada zaman Mesir Kuno).Kegiatan menulis berkembang pesat sejak diciptakannya
teknik percetakan, yang menyebabkan orang makin giat menulis karena karya
mereka mudah diterbitkan.
Didalam menulis
ini juga terdapat aturan/norma/etika untuk dapat menulis dengan baik dan
benar,oleh karena itu penulis juga harus memperhatika estetikanya jika membuat
suatu tulisan,orang yang biasa menulis untuk suatu media disebut jurnalis,dan
didalam jurnalis itu tersebut juga mempunyai suatu aturan,contohnya didalam AJI
(Aliansi Jurnalis Independen) terdapat Kode Etik untuk para Jurnalis tersebut.
1.2 RumusanMasalah
Penulis telah
menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan
dalam pembahasan bab isi. Beberapa masalah tersebut antaralain:
1. Pengertian Etika dan Kode Etik
2. Jenis-jenis Etika
3. Etika dalam bersosial media dan etika
menulis di internet didalam etika Jurnalistik.
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalm membuat jurnal atau tulisan
tentang Etika dan Kode Etik menulis di media apa saja. Maksud dari penulisan
ini adalah:
1. Untuk
mengetahui etika dalam menggunakan jejaring social
2. Dapat
mengetahui bagaimana etika yang baik dalam menulis di media
3. Dapat
memberikan sedikit gambaran mengenai etika dalam menulis di media apa saja,
agar tidak terjadi kesalahan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Etika
Dari asal usul kata Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etikabiasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.
Pengertian etika secara umum yang sama
dengan pengrtian Moralitas (Latin = MOS = Adat Istiadat/Kebiasaan). Sistem
nilai tentang bagaimana manusia yang diinstusionaliskan dalam sebuah adat
kebiasaan dan terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalm kurun
waktu yang lama.
Menurut para ahli maka etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR
: Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
Menurut
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : Etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut Maryani
& Ludigdo : Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia : Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Menurut
Aristoteles : di dalam bukunya yang
berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu,
Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang
mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu,
Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara
dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human
nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau
perbuatan manusia.
Menurut Kamus Webster
: Etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk
secara moral.
Menurut
Ahli filosofi : Etika adalah sebagai
suatu studi formal tentang moral. Menurut Ahli
Sosiologi : Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan
budaya dalam berperilaku. Menurut Kamus
Bahasa Indonesia (Poerwadarminta) : Etika adalah “ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral).”
Menurut Magnis
Suseno : Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.Yang memberi kita
norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas.
Menurut Sukardi (2007: 5) : terdapat perbedaan
yang sangat jelas antara kode etik dengan hukum. Walaupun sama-sama terhimpun
dalam peraturan yang tertulis, kode etik mempunyai beberapa karakteristik yang
berbeda dengan hukum. Setidak-tidaknya terdapat empat perbedaan, yaitu (1) soal
sanksi, (2) ruang lingkup, daya laku, atau daya jangkau, (3) prosedur
pembuatannya, (4) formalitas dan sikap batiniah.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
Untuk memperoleh
data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di
Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan
masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari
pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui
media elektronik seperti menonton acara berita di televisi yang kebetulan
membahas tentang etika dan kode etik.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1.
Definisi Etika dan Kode Etik
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno
yaitu “Ethikos atau Ethos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang
utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran
bagi tingkah laku manusia yang baik dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan
unsur-unsur etis dalm pendapat spontantan kita. Kebutuhan akan reflesi itu akan
dapat kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itu diperlukannya etika, yaitu mencari tahu apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia itu sendiri.
Secara metodologis, tidak setiap
hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalm melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Menurut para ahli etika tidak lain
adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga
disebut etik, berasal dari kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Dalam kaitannya dengan profesi,
bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut
juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu
:
- Menghargai harkat dan martabat.
- Peduli dan bertanggung jawab.
- Integritas dalam hubungan.
- Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah
satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.
Kode etik dijadikan standart aktvitas
anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines).
Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi
terjadinya bisa interaksi antara anggota profesi. Bisa interaksi merupakan
monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang
melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/
Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa
perilaku etis anggota profesi.
4.2.
Jenis Etika
A.
Etika
Filisofis
Secara harfiah (fay overlay) dapat
dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir,
yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat;
etika lahir dari filsafat.
Etika termasuk dalam filsafat,
karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu,
bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai
unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:
1.
Non-empiris, Filsafat digolongkan
sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta
atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha
melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.
Praktis,
Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya
filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada
itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian
etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan
dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa
etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak
bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis
tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil
melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan
kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan
uji.
B.
Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan
dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama
tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum,
karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara
umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat
didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi
teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan
etika teologis. Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika
yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi,
serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau
Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai
etika transenden dan etika teosentris. Etika teologisKristen memiliki objek
yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi,
tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang
seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak
Allah.
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang
dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat
memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
C.
Relasi Etika Filosofis dan Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi
etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika. Sepanjang sejarah
pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan
mengenai pertanyaan di atas, yaitu:\
· Revisionisme
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan
bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki
etika filosofis.
· Sintesis
Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan
etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika
ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru.
Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum,
sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
· Diaparalelisme
Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang
menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang
sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang
sejajar.
4.3.
Etika Dalam Bersosial Media dan Etika Menulis Di Internet Dalam Etika
Jurnalistik
AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah
menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk
seluruh jurnalis Indonesia. Selain organisasi profesi, institusi media tempat
si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku
(Code of Conduct) bagi para jurnalisnya.
Meskipun disusun oleh organisasi
profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di Indonesia atau pun di
berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan tak
banyak berbeda.
Tentu saja tidak akan ada Kode Etik
yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta,
misalnya. Variasi kecil yang ada mungkin saja disebabkan perbedaan latar
belakang budaya negara-negara bersangkutan. Untuk gambaran yang lebih jelas,
sebagai contoh di sini disajikan Kode Etik AJI.
KESIMPULAN
DAN SARAN
KESIMPULAN
:
- Etika dan kode etik dapat mengajarkan kita bagaimana cara menulis sesuatu kepada seseorang dengan bahasa, tulisan dan tingkah laku yang baik.
- Jika kita ingin bersosial di internet kita tidak boleh melupakan etika dan kode etik yang sudah ada/diterapkan
- Media sosial atau pun media massa dampak membawa positif dan negatifnya. Untuk itu diperlukkan etika yang baik dalam menulis sesuatu ataupun menyebarkan informasi ke khalayak banyak. Karena jika kita sampai melupakan etika yang sudah ada dalam menulis maka kita akan sangat dirugikan oleh pihak manapun.
SARAN
:
Sebelum menulis atau memposting sebaiknya memikirkan akibat dari tulisan
tersebut lebih lanjut. Memang benar kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi
kebebasan berpendapat juga ada batasannya. Selama pendapat tersebut tidak
merugikan orang lain dan bermanfaat, tidak perlu takut untuk menulis.
Seorang penulis harus mengerti etika menulis, seperti menggunakan
inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang
suatu kasus. Selalu menyertakan sumber ketika mengambil tulisan dari web orang
lain. Karena cakupan internet luas dan bisa dilihat oleh orang-orang dari
seluruh dunia. Tindakan plagiat dalam bentuk apapun tidak dibenarkan.
DAFTAR
PUSTAKA
www.wikipedia.com
www.google.com
http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/1-etika-dan-kode-etik-menulis-di-media.html
http://etikabisnispengertianetika,etikabisnis,dancontohnya.html
http://etikadalampenulisanmediasosialIaMMe.htm
http://etikamenulisdimediainternetblogyohan.htm
http://memahamietikajurnalistikdiankurnia.htm
http://PENGERTIANETIKA10menit.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar